• Home
  • Blog
  • Tentang
    • Kontak
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Tentang
    • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Perlindungan Rahasia Dagang dalam Hak Kekayaan Intelektual

Arif Febriyana by Arif Febriyana
3 September 2021
in Hukum
0
Instrumen Nasional dan Internasional tentang Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on TelegramShare on Line

Sebagaimana yang telah didefinisikan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000 bahwasannya “Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.”
Karena bersifat rahasia, sehingga tidak ada seorang yang mengetahui kecuali Pemilik Rahasia Dagang tersebut. Adapun jika Pemilik ingin membagikan Rahasia Dagang tersebut kepada pihak lain yang secara terbatas, maka ada kewajiban untuk mendaftarkannya. Singkatnya, Rahasia Dagang selama tidak ada pihak lain selain Pemilik yang mengetahui tidak wajib didaftarkan; akan tetapi dapat menjadi wajib untuk didaftarkan apabila Pemilik menghendaki untuk memberikan Rahasia Dagang kepada pihak lain atau pengalihan hak. Pemberian izin hak Rahasia Dagang kepada pihak lain tersebut disebut dengan Lisensi yang bersifat terbatas (pada waktu) dan dengan syarat tertentu. Kewajiban untuk mendaftarkan Lisensi atas pemberian atas pemberian izin Rahasia Dagang untuk melindungi Rahasia Dagang dari segala bentuk pelanggaran yang dapat terjadi kepada Rahasia Dagang tersebut.

Dalam hal pendaftaran lisensi Rahasia Dagang, maka Pemilik diharuskan untuk mengajukan permohonan pencatatan Lisensi Rahasia Dagang yang dapat dilakukan secara elektronik maupun non-elektronik.

Untuk secara elektronik dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan mengunggah dokumen berupa perjannjian Lisensi, salinan atau seritifkat Rahasia Dagang yang dilisensikan, Surat Kuasa jika menggunakan kuasa, dan bukti pembayaran. Pemilik juga harus mengunggah formulir pernyataan perjanjian Lisensi. Setelah semua lengkap maka akan dilakukan peeriksaan terhadap pencatatan tersebut.

Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Next Post

Rangkuman Undang-Undang Rahasia Dagang dalam Hak Kekayaan Intelektual

Baca juga : Posts

Instrumen Nasional dan Internasional tentang Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Hukum

Instrumen Nasional dan Internasional tentang Anak yang Berhadapan dengan Hukum

10 Maret 2023
Instrumen Nasional dan Internasional tentang Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Hukum

Tahapan Sidang Anak dalam Undang-Undang 11 tahun 2012

2 September 2021
Instrumen Nasional dan Internasional tentang Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Hukum

Perlindungan Hak-Hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum

2 September 2021
Instrumen Nasional dan Internasional tentang Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Hukum

Perbandingan Hak Anak pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012

2 September 2021
Instrumen Nasional dan Internasional tentang Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Hukum

Perubahan Paradigma dalam Peradilan Pidana Anak

14 Oktober 2021
Instrumen Nasional dan Internasional tentang Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Hukum

Ketentuan Diversi dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Kelemahannya

9 Desember 2021
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arif Febriyana

© 2021 - arif febriyana

Navigasi

  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

Ikuti

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Tentang
    • Kontak

© 2021 - arif febriyana

pixel